1.
Pendidikan kecakapan hidup
a.
Pengertian
Menurut direktorat PLS Depdiknas( 2005),
pendidikan kecakapan hidup atau live skill merupakan suatu upaya pendidikan
untuk meningkatkan kecakapan seseorang untuk melaksanakan hidup dan
kehidupannya secara tapat guna dan berdaya guna dalam kehidupan sehari-hari
setiap orang dituntut untuk memiliki 4
jenis kecakapan hidup yakni
·
Kecakapan pribadi
Mencakup kecakapan untuk mengenal diri
sendiri, kecakapan untuk berfikir secara rasional, dan kecakapan untuk terampil dengan kepercayaan diri yang mantap.
·
Kecakapan sosial
Kecakapan sosial mencakup kecakapan
untuk berkomunikasi, melakukan kerja sama, bertenggang rasa, dan memiliki
kepedulian serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
·
Kecakapan akademis
Mencakup kecakapan untuk merumuskan dan
memecahkan masalah yang dihadapi melalui proses berfikir kritis, analisi dan
sistematis. Mampu melakukan penelitian eksplorasi, inovasi dan kreasi
melalui pendekatan ilmiah.
·
Kecakapan Vokasional
Mencakup berkaitan dengan bidang
keterampilan professional tertentu dalam dunia usaha dan industry baik
dipergunakan untuk bekerja sebagai karyawan/wati maupun usaha mandiri.
b.
Tujuan umum
Secara umum tujuannya untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan , dan sikap warga belajar dalam bidang pekerjaan
sesui dengan minat, bakat, potensi lingkungan perkembangan jiwa serta potensi
lingkungan sehingga memiliki bekal kemampuan untuk bekerja atau berusaha
sendiri sehingga dapat:
v
Mengurangi pengangguran
v
Mengentaskan kemiskinan , dan
v
Meningkatkan kualitas hidup.
c.
Tujuan khusus
Agar peserta didik memiliki pengetahuan
keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam memasuki dunia kerja
2.
Pendidikan anak usia dini
Menurut UU No 20 tahun 2003, pendidikan anak
usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan dengan pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhandan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Aspek pengembangan pada pendidikan anak
usia dini mencakup 6 aspek antara lain :
1.
Pengembangan moral dan nilai-nilai agama,
konmmpetensi dan hasil belajar yang ingin dicapai adalah kemampuan melakukan
ibadah, mengenal dan percaya akan
ciptaan Tuhan dan mencintai sesama.
2.
Pengembangan fisik, kompetensi dan hasil belajar
yang ingin dicapai adalah kemampuan mengelolah dan keterampilan tubuh termasuk
gerakan-gerakan yang mengontrokl gerakan
tubuh, gerakan tubuh, gerakan halus dan gerakan kasar serta menerima rangsangan
sensorik (pancaindra)
3.
Pengembangan kemampuan berbahasa kompetensi dan hasil belajar yang
ingin dicapai adalah kemampuang menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif
dan dapat berkomunikasi secara efektif yang bermanfaat untuk berfikir dan
belajar.
4.
Pengembngan kemampuan kognitif, kemampuan dan
hasil belajar yang ingin dicapai adalah
kemampuan berfikir l.ogis kritis, memberi alas an, memecahkan masalah
danmenemukan hubungan sebab akibat.
5.
Pengembangan sosial emosional, kompetensi dan
hasil belajar yang ingin dicapai adalah kemampuan mengenai lingkip alam,
lingkup alam sosial, peran masyarakat, dan menmghargai keragaman sosial dan
budaya serta mampu mengembangkan konsep diri, sikap positif terhadap belajar, kontrol
diri dan rasa memiliki.
6.
Pengembangan seni, kompetensi dan hasil belajar
yang ingin dicapai adalah kemampuan
kepekaan terhadap irama, nada, birama, berbagai bunyi, bertepuk tangan, serta
berbagai hasil karya yang kreatif.
3.
Pendidikan kepemudaan
Pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempertsiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan
kepanduan atau kepramukaan, keolahragaan, palanmg merah pelatihan kepemimpinan
dan pecinta alam serta kewirausahaan.
4.
Pendidikan pemberdayaan perempuan
a.
Pengertian
Menurut kementrian pemberdayaan perempuan (2000) Pemberdayaan Perempuan
adalah usaha sistematis dan tersencana untuk mencapai kesewtaraan dan keadilan
gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
b.
Visi
Terwujudnya keadkilan dan kesetaraan gender,
kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkaluarga,
bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Misi
1.
Peningkatan kualitas hidup perempuan
2.
Penghapusan dikriminasi dan kekerasan terhadap
perempuan dan anak
3.
Penegakan HAM perempuan dan anak
4.
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
5.
Peningkatan kemampuan dan kemandirian
lembaga/LSM yang peduli terhadap perempuan dan anak.
d.
Tujuan
Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan
dan kesetaraan gender, yang menyangkut perbaikan kualitas (kondisi) dan peranan
(posisi) laki-laki dan perempuan pada setiap proses pengambilan keputusan dalam
keluarga dan masyarakat.
5.
Pendidikan keaksaraan
a.
Pengertian
Pendidikan keaksaraan adalah pendidikan yang
diberikan kepada mayarakat yang belum pernah memperoleh pendidikan atau drop uot di sekolah dasar dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dasar, kemampuan baca tulis fungsional yangh di
integrasikan dengan mata pencarian, dalam arti agar sedapat mungkin di usahakan
belajar pendidikan dasar yaitu membaca, menulis, berhitung dilaksanakan secara
terpadu dengan pendidikan mata pencarian dan diikiuti dengan kegiatan berusaha.
Untuk membimbing belajarnya sumber belajar atau tutor untuk warga belajar yang
belajar mandiri adalah anggota keluarganya sendiri, tetangga atau kenalan yang
sudah tidak mengalami buta aksara dan angka. Begiu juga bagi mereka yang
belajar berkelompok, sumber belajar boleh anggota keluarga atau anggota lain
yang memiliki kelebihan dan bersedia secara sukarela membantu warga belajar.
b.
Tujuan
1.
Dapat memberikan pelayanan dibidang pendidikan
dasar
2.
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
berhitung
3.
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
pendidikan dasar dalam rangka mensukseskan wajib belajar
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
masyararakat miskin dalam bidang mata pencaharian.
c.
Sasaran ke Aksaraan
1.
Masyarakat yang buta huruf
2.
Masyarakat yang tidak tamat SD
3.
Masyarakat yang berekonomi lemah
6.
Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
Pendidikan dan pelatihan kerja
dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
7.
Pendidikan kesetaraan
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan Nasional pasal 26 Ayat 3 dan penjelasannya bahwa pendidikan kesetaraan
adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
setara SD ,SMP, dan SMA yang mencakup program paket A, B dan paket C.
Pendidikan kesetaraan meliputi program
paket A dsetara dengan SD dan paket B setara dengan SMP serta paket C setara
dengan SMA yang ditujukan bagi peserta didik ya ng berasal dari masyarakat yang
kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta
usiap produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan
warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
8.
Pendidikan lainnya