Alasan Yuridis Pengembangan PLS di
Indonesia
1. Pancasila,
UUD 1945 GBHN
Pancasila adalah landasan
pelaksanaa pendidikan di Indonesia. Dalam UUD 1945 mengamanatkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dan rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-undoing. Pasal –pasal dalam UUD 1945
yang berkaitan dengan PLS adalah pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal
31, pasal 32, dan pasal 33. Kemudian dalam GBHN pendidikan baik di sekolah
maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan
pembangunan yang memerlukan berbagai jenis pendidikan, kejuruan dan keahlian.
2.
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ø Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
Ø Pasal 26 ayat 3 pendidkan non formal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ø Pasal 26 ayat 4 kesatuan pendidikan non formal terdiri
atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.
Ø Pasal 28 ayat 4 pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain(KB), Taman Penitipan Anak (TPA)
atau bentuk lain yang sederajat.
3.UU Tentang Otonomi Daerah
4.Keputusan Menteri dan Pemda
Kesimpulan
Pengembangan
pendidikan luar sekolah di Indonesia secara hukum didasarkan kepada pancasila,
UUD 1945, diantaranya adanya beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan
dengan pendidikan luar sekolah (pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 33). Kemudian
dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, diantaranya jalur
pendidikan terdiri atas informal, formal, dan non formal. Pendidikan luar
sekolah mencakup : pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan dan lain-lain.
Alasan Non
Yuridis Pengembangan PLS
Ada
beberapa alasan secara factual historis yang melatarbelakangi pendidikan luar
sekolah sebagaimana yang dikemukakan oleh Faisal (1981) sebagai berikut:
A.
Alasan Factual
Historis
Alasan
factual historis yang dimaksud adalah : kesejarahan, kebutuhan pendidikan, keterbatasan
pendidikan persekolahan, potensi sumber belajar dan ketelantaran PLS. Untuk
lebih jelasnya satu persatu akan diuraikan.
1)
Kesejarahan
Jika
kita pelajari sejarah masa lalu dalam kehidupan masyarakat keberadaan PLS jauh
lebih tua dari system persekolahan (pendidikan formal). Para nabi dan rasul tuhan
yang biasanya melakukan perubahan mendasar terhadap kepercayaan, cara berfikir,
sopan santun dan cara-cara hidup di dalam menikmati kehidupan dunia ini
berdasarkan sejarah, usaha atau gerakan yang dilakukan bergerak di dalam jalur
pendidikan luar sekolah. Pada waktu itu sistem persekolahan belum ada.
2)
Kebutuhan Pendidikan
Berbagai
jenis program pendidikan luar sekolah muncul baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, dari yang sederhana
sampai kepada yang sangat rumit dan komplek.
3)
Keterbatasan Pendidikan Persekolahan
Sistem
persekolahan memiliki keterbatasan, ini terliat dari ciri khas sistemnya, tujuan
dan isi pendidikannnya telah dipaketkan atau dibakukan sedemikian rupa dengan
masa belajar tertentu. Sehingga masih banyak kebutuhan pendidikan lainnya yang
belum atau tidak menjadi bagian di dalam tujuan dan isi pendidikan sistem
persekolahan.
4)
Potensi Sumber Belajar
Pengalaman
belajar pada kenyataannya dapat diperoleh di berbagai tempat dan melalui
berbagai cara. Seseorang yang datang keperpustakaan mendapat pengalaman
pendidikan atau penglaman belajar. Jadi potensi sumber belajar banyak ditemukan
di dalam masyarakat.
5)
Ketelantaran PLS
Dalam
pengembangan ternyata pembinaan dan
pengembangan PLS agak tertinggal. Ini tidak berarti bahwa PLS menghilang dari
peredaran di tengah-tengah masyarakat. PLS tetap tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat.
B.
Alasan Sosiologis
Upaya
membantu masyarakat dalam memecahkan masalah tidak hanya dapat diatasi melalui
pendidikan formal saja. Banyak masalah sosial di dalam masyarakat memerlukan
pemecahan melalui pendidikaan luar sekolah. Misalnya banyak pemuda yang
menganggur setelah menyelesaikan pendidikan
formal, dan ini memerlukan pemecahan secara serius dan intensif, diantaranya
dilakukan dengan pemberian keterampilan kerja kepada pemuda tersebut.
C.
Alasan Cultural
Pelestarian
identitas bangsa, pemeliharaan warna dasar dari kepribadian bangsa, termasuk
tugas dan usaha gerakan pendidikan. Defenisi pendidikan adalah
mentransformasikan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.
D. Alasan Perkembangan
Ipteks
Untuk
menjadikan masyarakat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
oleh pasaran kerja, bukan hanya tanggung jawab pedidikan formal semata, tetapi
tanggung jawab lembaga pendidikan luar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar